Ditengah evoria sukacita masyarakat Indonesia pecinta sepakbola atas keberhasilan timnas Indonesia dalam laga AFF 2010 kemarin rupanya PSSI lagi bergejolak emosi yang membara. Perseteruan andara PSSI dengan Liga Primer Indonesia (LPI) rupanya tak kunjung usai, padahal Indonesia segera menyelenggarakan SEA Games 2011 di palembang, dan Timnas U-23 yang akan memperkuat timnas salah satu pemainnya juga ikut LPI. PSSI bersikeras enggan memberi toleransi pada Liga Primer Indonesia (LPI). Kompetisi tandingan Liga Super Indonesia (LSI) tersebut tetap dianggap ilegal dan liar. so PSSI VS LPI
Tak sekadar berucap, tentunya PSSI mengutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2005 pasal 51 bab IX Siskornas (Sistem Keolahragaan Nasional) ayat 1-4. Peraturan tersebut tidak mengizinkan kompetisi olagraga tanpa rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga (cabor) yang bersangkutan.
Dalam cabor sepakbola, tentunya rekomendasi tersebut harus didapat dari PSSI, sebagai wadah tunggal yang memegang otoritas sepakbola Indonesia, yang juga memiliki peraturan berupa statuta.
Pasal 79 bab XII Statuta PSSI menyebutkan, PSSI mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi-kompetisi resmi dalam wilayahnya berupa: kompetisi profesional, amatir, kelompok umur, kejuaran sepakbola wanita, dan kejuaraan futsal.
Inilah yang mendasarkan PSSI enggan menganggap eksistensi LPI, yang peluncurannya dijadwalkan pada 8 Januari mendatang di Solo, Jawa Tengah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, PSSI tidak akan memberi toleransi pada kompetisi tanpa rekomendasi PSSI," ungkap Sekjen PSSI Nugraha Besoes, Senin (3/1/2011).
"Kami tidak mengakui keberadaan kompetisi di luar PSSI, sebagai wadah tunggal sepakbola Indonesia. Yang jelas, kompetisi tersebut (LPI) ilegal dan liar," tegasnya.
Sesuai pasal 89 bab XXII Siskornas ayat 1, setiap orang yang menyelenggarakan kompetisi sepakbola tanpa rekomendasi PSSI dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 M.
Tak sekadar berucap, tentunya PSSI mengutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2005 pasal 51 bab IX Siskornas (Sistem Keolahragaan Nasional) ayat 1-4. Peraturan tersebut tidak mengizinkan kompetisi olagraga tanpa rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga (cabor) yang bersangkutan.
Dalam cabor sepakbola, tentunya rekomendasi tersebut harus didapat dari PSSI, sebagai wadah tunggal yang memegang otoritas sepakbola Indonesia, yang juga memiliki peraturan berupa statuta.
Pasal 79 bab XII Statuta PSSI menyebutkan, PSSI mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi-kompetisi resmi dalam wilayahnya berupa: kompetisi profesional, amatir, kelompok umur, kejuaran sepakbola wanita, dan kejuaraan futsal.
Inilah yang mendasarkan PSSI enggan menganggap eksistensi LPI, yang peluncurannya dijadwalkan pada 8 Januari mendatang di Solo, Jawa Tengah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, PSSI tidak akan memberi toleransi pada kompetisi tanpa rekomendasi PSSI," ungkap Sekjen PSSI Nugraha Besoes, Senin (3/1/2011).
"Kami tidak mengakui keberadaan kompetisi di luar PSSI, sebagai wadah tunggal sepakbola Indonesia. Yang jelas, kompetisi tersebut (LPI) ilegal dan liar," tegasnya.
Sesuai pasal 89 bab XXII Siskornas ayat 1, setiap orang yang menyelenggarakan kompetisi sepakbola tanpa rekomendasi PSSI dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 M.
No Comment to " PSSI Tegas Larang LPI Mengadakan Kompetisi "